Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja 

Satnarkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Jaringan Narkotika Golongan 1 Tanaman Ganja 
Photo : Tersangka pelaku pengedar ganja diamankan di Mapolres Labuhanbatu ( ist/) 

LABUHANBATU (PAB)---

Kapolres.Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH,Selasa (14/12/2021)  menyampaikan, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangka. 

 

Penangkapan berawal dengan penangkapan KH ( Khairuddin Hasibuan) alias pak Khai ( 55) warga jalan Padang pasir Kelurahan ujung Bandar Rantauprapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu seberat 1.3 gram netto disita dari tangannya.

Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap HM ( Himpunan Meliala) (40) saat sedang menimbang ganja dirumahnya Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 wib,dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6.56 gram netto dan ganja total berat 3.863 gram netto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib dilakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan durian Lingkungan Imam Bonjol Rantauprapat dan berhasil menangkap tersangka SN ( Sahrul Roni Nasution ) (40)   saat tersangka menutup pagar rumah kontrakannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat Rajuan Harahap berhasil menyita satu plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram ditemukan di kap mobil Land Rover satu boks Streopomp berisi ganja seberat 3.200 gram dan satu buah timbangan warna merah.

Hasil dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka Roni, tersangka mengakui ganja tersebut diperolehnya dari seseorang  dikirim dari Aceh, yang diterima tersangka pada tanggal 4 Nopember 2021 sebanyak 50 kg dengan total harga Rp.85.000.000.(delapanpuluhlimajuta) dengan harga Rp.1.700.000.per kg

Menurut tersangka ganja tersebut sudah diedarkan 44 kg lebih dengan dijual tersangka Rp.2.000.000. per kg.dimana tersangka telah  melakukannya tiga bulan lebih.sebut AKP Murniati SH.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK. melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH. Menghimbau Masyarakat Labuhanbatu, untuk tidak terlibat dalam penyalah gunaan narkotika jenis apapun, karena akan berdampak dalam kehidupan, penggunaan ganja atau Marijuana atau Cannabis Sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru dimana kandungan TAR ganja tinggi, sehingga dapat menyebabkan kanker paru. Kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perobahan suasana hati 

Tersangka pak Khai dijerat dengan pasal 114 sub 112 ayat (1) dan tersangka HM dijerat pasal 114 sub 112 ayat (2) dan tersangka Roni dijerat pasal 114 sub 111 ayat ( 2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun 

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index